Begini Cara Pindah Alamat beserta Syarat dan Prosedurnya

Banyak orang yang masih bingung tentang cara pindah alamat domisili. Kebanyakan mereka tidak tahu apa saja syarat dan prosedurnya. Padahal proses mengurusnya sangat mudah dan gratis.

Pengurusan surat pindah ini biasanya bertujuan untuk memperbaharui database alamat tempat tinggal kita. Bisa disebabkan karena pekerjaan, pengurusan administrasi BPJS, KTP, pernikahan dan lain sebagainya.

Sebelum melangkah ke cara mengurusnya, hal pertama yang harus Anda persiapkan adalah berkasnya. Kabar baiknya saat ini proses birokrasi jauh lebih mudah dan singkat. Alhasil, proses ini tidak memakan waktu, dan tenaga.

Persyaratan pindah alamat domisili

Pada umumnya persyaratan untuk mengurus surat pindah domisili tidak memerlukan banyak dokumen. Berikut beberapa berkas yang menjadi syarat dalam pengurusan pindah alamat tempat tinggal dikutip dari Enkosa.com.

  • KTP asli dan fotokopinya;
  • KK asli dan salinannya;
  • Surat pengantar pindah dari RT/RW setempat (biasa dibuat dikantor Desa) dan
  • Surat pengantar pindah, yang dibubuhi stempel Lurah dan Camat.

Tata cara pengurusan surat pindah domisili

Jaman sekarang pengurusan pindah domisili bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan untuk pindah domisili antar kecamatan dalam satu kabupaten bisa selesai dalam sehari jika jaraknya tidak terlalu jauh.

Berikut proses pengurusan surat pindah alamat baru:

1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan

Sebaiknya lengkapi berbagai syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan. Jangan sampai ada syarat yang hilang atau terlewatkan karena nantinya pasti akan sangat merepotkan.
Selain itu hal ini akan membuat proses pengurusan surat pindah domisili menjadi lebih panjang.

Dokumen yang harus dipersiapkan adalah KTP dan KK asli beserta fotokopinya. Kadang hanya diminta fotokopi KK saja, tapi lebih baik bawa juga fotokopi KTP Anda.

2. Minta surat pengantar dari Desa atau RT/RW

Setelah semua dokumen lengkap, silahkan pergi ke kantor Desa sesuai domisili awal. Di sana, Anda dapat meminta surat pengantar untuk mengubah alamat KTP dari tempat asal ke tujuan. Jelaskan bahwa Anda ingin pindah domisili dan sebutkan juga alamat domisili yang dituju.

Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, sebagai syarat untuk mendapatkan surat pengantar perubahan alamat KTP.
Sebenarnya prosedurnya cukup mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membutuhkan biaya apapun.

3. Mengurus ke kantor Dukcapil Kecamatan Domisili

Setelah selesai mengurus surat pengantar dari desa, selanjutnya Anda akan diminta untuk pergi ke kantor dukcapil kecamatan asal. Apabila Anda tergabung di KK lama, maka akan dicetakkan KK baru yang tidak ada nama Anda didalamnya.

Apabila ingin pindah alamat domisili antar kecamatan dalam satu kabupaten, maka tidak perlu tanda tangan camat di surat pengantar. Namun jika ingin pindah domisili antar kabupaten dalam satu provinsi wajib minta tanda tangan camat di surat pengantarnya.

4. Datang ke Desa domisili baru

Disini Anda akan diminta mengisi formulir, dan menyerahkan surat pengantar dari desa awal. Formulir yang diisi adalah formulir F-1.38 yang merupakan formulir transfer yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Setelah selesai mengisi formulir Anda akan mendapatkan surat pengantar ke dukcapil kecamatan untuk membuat KK Anda sendiri yang baru.

Kemudian bawa surat dan formulir tersebut ke camat untuk meminta tanda tangan dari camat.

Baca juga: cara membuat tanda tangan di wps office.

5. Datang ke Dukcapil Kecamatan tujuan

Disini terlebih dahulu kita minta tanda tangan camat di surat pengantar dari Desa domisili yang baru untuk membuat KK atas nama Anda sendiri di Dukcapil. Apabila nama Anda ada kesalahan pada KTP sebelumnya, maka bisa langsung diperbaiki disini.

Jadi buat Anda yang salah nama, pastikan tanyakan ke petugasnya sebelum di cetak KK dengan domisili baru.

6. Pergi ke dukcapil kabupaten

Pada tahap sebelumnya Anda akan mendapatkan KK dengan domisili baru. Nah langkah terakhir yang harus dilakukan adalah mengganti KTP lama. Karena alamat saat ini sudah berubah.

Silahkan datang ke Dukcapil kabupaten dengan membawa KK baru yang asli. Tanya ke petugasnya bahwa ingin membuat KTP baru karena pindah domisili.

Tidak menunggu waktu lama, hanya beberapa menit saja maka KTP baru Anda akan langsung jadi.

Sangat mudah kan?

Demikian ulasan yang kami buat tentang cara pindah alamat domisili, mudah-mudahan dapat menambah wawasan serta menjadi referensi untuk kita semua. Semoga bermanfaat!

Orang Geofisika yang sangat tertarik dengan teknologi, mapping, dan blogger. Mempunyai niat pengen selalu berbagi dengan tulisan tapi gak jadi-jadi. Oleh karena itu, saya berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dan berkualitas tinggi.

Tinggalkan komentar